Nama :
Muhamad Rizki
Kelas : 2IC09
NPM :
27414001
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang bangsa indonesia yang dimulai sejak
era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan era perebutan dan
mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era kemerdekaan menimbulkan kondisi
dan tuntutan yang berbdea sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi
oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan bangsa. Kesamaan
nilai nilai ni dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat berkebangsaan
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang
surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut
mengatur percaturan poliyik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Di samping itu, isu global yanng meliputi demokratisasi, hak
asasi manusia,dan lingkungan hidup turut pula empengaruhi keadaan nasional. Globalisasi
juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam maassa
perjuangan fisik, dalam era globalisasi kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing masing. Para mahasiswa sebagai calon
cendekiawan sangatlah harus memahami apa itu pendidikan kewarganegaraan.
B.
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaran diharapkan
mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serta
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan pola fikir pola
sikap dan prilaku sabagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
pancasila
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Ilmu Pengetahuan dan
teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan
kepribafian diperlukan pembekalan kepeda serta didik diIndonesia yang
dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar,
Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebgaia aplikasi nilai dalam
kehidupan) yang disebut kelompook Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara,
terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila
ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman
dan bertakw kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsaflah
bangsa
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagaai warga negara
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan
mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyrakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesimbungan dengan
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD
1945”.
C.
PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,
adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahsendiri, atau bisa diartikan sebgai
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahas dan wilayah
tertentu di muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yan sam dan menyatakan dirinya
dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberap kelompok manusia tersebut.
“Negara” juga dapat diartikan sebgai
satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
1. Teori
terbentuknya negara
a. Teori
Hukum alam (Piato dan Aristoteles).
Kondisi Alam > Berkembang Manusia
> Tumbuh Negara
b. Teori
Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia
pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan.
2. Unsur
Negara :
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara,
darat,dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secra de jure maupun
de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalanya PBB.
3.Bentuk Negara :
a. Negara Kesatuan
·Negara Kesatuandengan sistem
sentralisasi
·Negara Kesatuan dengan sistem
desantralisasi.
b. Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.
4.
Hak Warga Negara :
Hak-hak
asasi manusia dan warga negara menurut Uud 1945 mencakup
-
Hak untuk warga negara
-
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-
Hak ata penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak untuk hidup (pasal 28A)
-
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 D ayat 1)
-
Hak memperoleh kesempatanyang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 4)
-
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
dengan
hati nuraninya(pasal 28 E ayat 2)
-
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E
ayat 3)
-
Hak untuk komunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda (pasal
28 G
ayat 1)
-
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derejat
martabat
manusia (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak hidup sejahtera lahir dan batin(pasal 28 H ayat 1)
-
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan mandaat yang sama (pasal
28 Hayat 2)
-
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
5.
Kewajiban warga negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum
-
Menghargai orang lain
-
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-
Melakukan kontrol terhadap para pemain-pemain dalam melakukan tugas-tugasnya
-
Melakukan komunikasi dengan para wakil disekolah.
-
Membayar pajak.
-
Menjadi saksi di pengadilan.
-
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
KESIMPULAN
Setiap
warga negara indonesia harus mampu mengartikan arti pancasila sebagai dasar
negara, selaras dengan nilai yang terkandung kita harus menjaga indonesia agar
tetap menjadi negara bhineka tunggal ika, serta mampu memahami dinamika dalam
masyarakat , bangsa dan negara yang berkembang sedemikian pesat.
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan
warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Ilmu
Pengetahuan dan teknologi serta seni budaya asli negara kita.
Pancasila menyatukan
keanekaragaman budaya, agama, suku, kepentingan sosial, dalam satu lingkarannya
, menjadikan bangsa kita bangsa yang kuat, berani serta bersaudara, maka dari
itu jangan sampai bhineka tunggal ika kita terkikis oleh perkembangan zaman
yang sedemikian rupa ini, marilah kita lebih jauh lagi untuk mencintai
indonesia.
DAFTAR
PUSAKA
-
Elearning.gunadarma.ac.id