gunadarma.ac.id

Senin, 09 Mei 2016

Kedudukan Wawasan Nusantara



Nama         : Muhamad Rizki
Kelas          : 2IC09
NPM           : 27414001

Kedudukan Wawasan Nusantara
           
          Wawasan Nusantara merupakan ajaran diyakini kebenarannnya oleh seluruh rakyat tujuan agar tidak terjadi penyesatan dlam rangka mencapai tujuan nasional.
          Wawasan Nusantara dalam pradigma nasional dapat dilihat dari hirakhi pradigma nasionnal sbb :
-         Pancasila (dasar negara)                              -   Landasan Idiil
-         UUD 1945 (Konstitusi negara)                   -  Landasan Konstitusional
-         Wisantara (Visi Bangsa)                              -  Landasan Visonal
-         Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa)     -     Landasan Konsepsioanal
-         GBHN (Kebijakan Dasar Negara)              -  Landasan Operasional

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta ramb-rambu dalam segala kebijaaksanaan, tindakan dan perbuatan, bagi penyelenggara negara di tingkat pusat maupun seluruh rakyatdalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional.
.
1.  Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.       Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara,   berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar