Nama :
Muhamad Rizki
Kelas :
2IC09
NPM :
27414001
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran diyakini kebenarannnya oleh seluruh rakyat
tujuan agar tidak terjadi penyesatan dlam rangka mencapai tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam pradigma nasional dapat dilihat dari hirakhi pradigma nasionnal
sbb :
- Pancasila (dasar negara) -
Landasan Idiil
- UUD 1945 (Konstitusi negara) -
Landasan Konstitusional
- Wisantara (Visi Bangsa) -
Landasan Visonal
- Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa)
- Landasan
Konsepsioanal
- GBHN (Kebijakan Dasar Negara) -
Landasan Operasional
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta ramb-rambu dalam
segala kebijaaksanaan, tindakan dan perbuatan, bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat maupun seluruh rakyatdalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan
berbangsa.
Tujuan Wawasan
Nusantara mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional.
.
1.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi
bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan
sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan
visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar